Halaman “Perundangan” ini memuat berbagai kebijakan lingkup nasional, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah/InstruksiPresiden, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Pengelompokan kebijakan dalam halaman ini sesuai dengan strata kebijakan yang dikenal, yaitu: kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis. Kebijakan umumberada pada level strategis, sebab itu lebih banyak berkenaan dengan isu-isu yang mengandung hal-hal yang berdampak luas, mempunyai risiko yang besar dan meliputi jangka yang panjang. Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum, dan Kebijakan teknis adalah kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan. Secara umum dapat disebutkan bahwa kebijakan umum adalah kebijakan tingkat pertama, kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan tingkat ke dua, dan kebijakan teknis adalah kebijakan tingkat ke tiga.
0 komentar:
Posting Komentar