Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan manusia, sehingga kualitas sumber daya manusia sangat tergantung dari kualitas pendidikan. Pentingnya pendidikan tercermin dalam UUD 1945 yang mengamanatkan, bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejauh mana amanat ini dilaksanakan dapat tercermin dari perkembangan kemajuan indikator-indikator pendidikan.
Indikator yang dapat mengindikasikan tingkat keberhasilan pembangunan pendidikan antara lain:
1. Angka partisipasi pendidikan, yang mengindikasikan tingkat partisipasi penduduk dalam mengakses program pendidikan, yang terdiri dari:
· Angka Partisipasi Sekolah (APS)
APS didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah tertentu yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. APS mengindikasikan seberapa besar akses dari penduduk usia sekolah dapat menikmati pendidikan formal di sekolah. Makin tinggi APS berarti makin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. Nilai ideal APS = 100 % dan tidak akan terjadi lebih besar dari 100 %, karena murid usia sekolah dihitung dari murid yang ada di semua jenjang pendidikan pada suatu daerah.
· Angka Partisipasi Murni (APM)
APM dedefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah siswa kelompok usia sekolah pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. APM mengindikasikan proporsi anak usia sekolah yang dapat bersekolah tepat waktu.
Semakin tinggi APM berarti banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah pada tingkat pendidikan tertentu. Nilai ideal APM = 100 %
· Angka Partisipasi Kasar (APK)
APK didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid pada jenjang pendidikan tertentu (SD, SLTP, SLTA dan sebagainya) dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Angka APK ini bisa lebih besar dari 100 persen karena populasi murid yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan, mencakup anak diluar batas usia sekolah pada jenjang pendidikan yang bersangkutan. Secara umum, APK digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan.
2. Rasio murid dan kelas/sekolah yang mengindikasikan seberapa jauh jumlah kelas/sekolah telah mencukupi kebutuhan.
Keterangan:
Usia sekolah menurut jenjang pendidikan:
Tingkat Sekolah Dasar (SD): Kelompok usia 7–12 tahun
Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP): Kelompok usia 13–15 tahun
Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA): Kelompok usia 16–18 tahun
0 komentar:
Posting Komentar