Penyebab terbanyak kematian ibu menurut hasil survei kesehatan adalah komplikasi obstetri, seperti pre-eklampsia/ eklampsia, perdarahan, infeksi, dan partus macet. Setiap kasus dengan kegawat-daruratan obstetri dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED harus langsung dikelola sesuai dengan prosedur standar. Apabila kasus tersebut tidak mampu ditangani di Puskesmas PONED, segera dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki kemampuan memberikan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Rumah Sakit PONEK memberikan pelayanan 24 jam terhadap kasus kegawatdaruratan ibu/bayi, neonatal risiko tinggi, pelayanan transfusi darah, tindakan operasi, kesiapan di ruang kebidanan dengan fasilitas gawat darurat. Pembentukan sistem rujukan diantara Polindes, Puskesmas, Puskesmas PONED dan Rumah Sakit PONEK 24 jam merupakan rangkaian upaya percepatan penurunan AKI dan AKB. Sistim rujukan pelayanan kegawatdaruratan meternal dan neonatal menagacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif dan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
“Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit” yang diterbitkan oleh Ditjen Yanmed Depkes RI (2008) ini, merupakan acuan operasional bagi Tim PONEK dan pelaksana program di lapangan. Pedoman ini memuat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh Rumah Sakit sebagai fasilitas rujukan yang bertanggung jawab dalam penyediaan sarana pelayanan obstetri dan neonatal.
Klik tombol "Mediafire"untuk mendownload
0 komentar:
Posting Komentar