Kamis, 23 Februari 2012

Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan pembangunan merupakan suatu fungsi utama Manajemen Pembangunan yang selalu diperlukan karena kebutuhan akan pembangunan lebih besar dari sumber daya (resources) yang tersedia. Melalui perencanaan yang baik dapat dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memperoleh hasil yang optimal dalam pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dan potensi yang ada.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah seyogyanya mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):
1.    Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2.  Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3.  Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Terkait dengan  perencanaan  pembangunan,  menurut  Bintoro  (1980),  unsur- unsur pokok yang harus tercakup dalam perencanaan adalah: (1) adanya kebijaksanaan atau strategi dasar rencana pembangunan atau sering disebut dengan tujuan, arah, prioritas dan sasaran pembangunan; (2) adanya kerangka rencana atau kerangka makro rencana;  (3) perkiraan sumber-sumber pembangunan, khususnya yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan; dan (4) kerangka kebijakan yang konsisten. Berbagai kebijakan perlu dirumuskan dan kemudian dilaksanakan. Dalam konteks Indonesia, perencanaan pembangunan menjadi penting  mengingat sumber- sumber ekonomi yang semakin terbatas dan akan menjadi habis, jumlah  penduduk yang sangat besar dan beragam, tingkat pendidikan dan kemampuan manajerial yang masih rendah.
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah  (PP Nomor 8 Tahun 2008)
1.    Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
2.    Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
3.    Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
4.    Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, nasional dan global.

Proses Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan konsep dan proses yang tidak terpisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya.
Perencanaan dan Penganggaran Daerah selain merujuk pada UU 32/2004 juga diatur oleh UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Merujuk pada ketiga UU di atas maka perencanaan dan penganggaran daerah terutama dari segi prosesnya menjadi kewenangan daerah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Mekanisme perencanaan pembangunan dimulai dari penjaringan aspirasi       masyarakat dan pengkajian  kebutuhan  masyarakat  melalui musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan yang dilanjutkan dengan musyawarah di tingkat Kecamatan dst. 

Pendekatan Dalam Perencanaan
UU 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mencakup 5 pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan pembangunan, yaitu: beberapa pendekatan dalam perencanaan pembangunan,  yaitu  pendekatan  politik,  teknokratik,  partisipatif,  atas-bawah  dan bawah-atas.
ü Pendekatan politik, memandang   bahwa pemilihan presiden/gubernur/bupati secara langsung  adalah  bagian  dari  proses  penyusunan rencana, karena rakyat memilih mereka berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda pembangunan yang ditawarkan pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
ü Pendekatan teknokratik, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara  fungsional  bertugas untuk itu.
ü Pendekatan partisipatif, berarti melibatkan  semua stakeholders pembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
ü Pendekatan bawah-atas dan atas-bawah, dilaksanakan  menurut  jenjang  pemerintahan,  rencana  pembangunan  diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
                                                       
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana  Pembangunan Daerah, Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perlu mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dalam bentuk  forum  antar   pemangku  kepentingan  atau  forum  Musyawarah  Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang daerah merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD (kabupaten.kota) dilakukan secara berjenjang mulai dari Musrenbang desa/kelurahan, Musrenbang kecamatan, forum Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) atau forum gabungan SKPD dan Musrenbang Kabupaten/kota. Peran Musrenbang menjadi lebih bermakna karena menjadi media  utama konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan prioritas  pembangunan dari tingkat bawah dengan prioritas dan sasaran pembangunan tingkat atas,  mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat pada setiap tahapan  Musrenbang, mulai dari Musrenbang  Kelurahan,  Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD dan  Musrenbang  Kabupaten/Kota;  serta  menyepakati  prioritas  pembangunan  dan program/kegiatan   pada  setiap tahapan Musrenbang. Prinsip yang digunakan untuk menyepakati program dan kegiatan prioritas tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas yaitu forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi. Konsep “musyawarah” menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis.  Proses perencanaan partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota dan provinsi, serta nasional. Musrenbang merupakan instrumen proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan secara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan.
Aspek Koordinasi Perencanaan Pembangunan
1.    Aspek Fungsional
Adanya kegiatan dan keterpaduan fungsional antara berbagai kegiatan, antara satu instansi dengan instansi lain, antara setiap tahap perencanaan, dan antara program/kegiatan pada suatu wilayah dengan wilayah lain.
2.    Aspek formal
Aadanya kaitan antara program/kegiatan yang direncanakan dengan peraturan, instruksi, edaran dan petunjuk dari tingkat nasional;
3.    Aspek struktural
Adanya kaitan dan koordinasi dalam bentuk penugasan pada tiap instansi yang bersangkutan;
4.    Aspek material
Adanya kaitan dan koordinasi antara program/kegiatan intra dan antar instansi;
5.    Aspek operasional
Adanya kaitan dan keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyengkut waktu, lokasi maupun kebutuhan material.

Tahapan Perencanaan Pembangunan
Dalam sistem SPPN, terdapat 4 tahapan perencanaan pembangunan:   (1)  penyusunan  rencana,  (2) penetapan  rencana,  (3)  penegendalian  pelaksanaan  rencana,  dan  (4) evaluasi  pelaksanaan  rencana.  
Kegiatan  perencanaan,  pelaksanaan, pengendalian  dan  evaluasi  pelaksanaan  rencana  merupakan   fungsi  manajemen,  yang  saling  terkait   dan   tidak  dapat dipisahkan satu sama lain. Keempatnya saling melengkapi dan  masing- masing  memberi  umpan  balik  serta  masukan  kepada  yang  lainnya.
Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksnakan. Setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar jika tidak didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam  rangka  meningkatkan  efesiensi  dan  efektivitas  alokasi  sumber daya, serta menigkatkan trasparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin bahwa  pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan dimaksudkan untuk mengamati  perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi  serta  mengantisipasi  permasalahan  yang  timbul  untuk dapat di ambil tindakan sedini mungkin.
Tindak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan pada hasil pelaksanaan kegiatan dan  pengawasan  untuk  menjamin  untuk  menjamin  agar  pel aksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana yang telah ditetapkan, seperti antara lain, melakukan  koreksi  atas penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan,  ataupun klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana.
Evaluasi  dilakukan  dengan  maksud  untuk  dapat  mengetahui dengan  pasti  apakah  pencapaian  hasil,  kemajuan  dan  kendala  yang dijumpai  dalam  pelaksanaan  rencana  pembangunan  dapat  dinilai  dan dipelajari untuk perbaikan  pelaksanaan rencana pembangunan di masa yang akan datang. Fokus utama evaluasi diarahkan kepada pelaksanaan rencana  pembangunan.  Oleh  karena  itu,  dalam   perencanaan  yang transparan dan akuntabel, harus disertai dengan penyusuanan  indikator kinerja pelaksanaan rencana, yang meliputi ; (i) indikator masukan, (ii) indikator keluaran, (iii) indikator hasil/manfaat.
Di  dalam  pelaksanaannya,  kegiatan  evaluasi  dapat  dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda,  yaitu  evaluasi pada  tahap perencanaan  (ex-ante),  evaluasi  pada  tahap  pelaksanaan  (on-going), evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post)

Tolok Ukur Keberhasilan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
1.    Sinergi Perencanaan Pembangunan (Pusat dan Daerah)
2.    Sinergi Pencapaian Target Pembangunan (Pusat dan Daerah);
3.    Sinergi Pendanaan (Desentralisasi,  dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan)
4.    IPM meningkat
*        Aspek kesejahteraan masyarakat
*        Aspek pelayanan umum
*        Aspek daya saing daerah

Rujukan
Tjokroamidjojo, Bintoro, 1980.  Perencanaan Pembangunan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Siagian, Sondang P. 1985. Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.
Kunarjo, Sejarah Perencanaan Pembangunan,” dalam Prisma Nomor Khusus 25 Tahun 1971-1996.


2 komentar:

OBAT KUAT SOLO mengatakan...

Good posting, I was pleased to read that can linger on this website.
JUAL OBAT KUAT PRIA TABLET VIAGRA 100MG ASLI USA
JUAL MINYAK LINTAH ASLI PAPUA PEMBESAR PENIS ALAMI
Oh yes, I'll let nitip here dong nice like this website. Thank's

Unknown mengatakan...

TERIMAKASIH ILMU YANG BERMANFAAT

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by NewWpThemes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Themes | New Blogger Themes