Perencanaan pembangunan merupakan suatu fungsi utama Manajemen Pembangunan yang selalu diperlukan karena kebutuhan akan pembangunan lebih besar dari sumber daya (resources) yang tersedia. Melalui perencanaan yang baik dapat dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memperoleh hasil yang optimal dalam pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dan potensi yang ada.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
Beberapa ahli menganjurkan bahwa pembangunan suatu daerah seyogyanya mencakup tiga inti nilai (Kuncoro, 2000; Todaro, 2000):
1. Ketahanan (Sustenance): kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi) untuk mempertahankan hidup.
2. Harga diri (Self Esteem): pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti luas pembangunan suatu daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah itu.
3. Freedom from servitude: kebebasan bagi setiap individu untuk berpikir, berkembang, berperilaku, dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Terkait dengan perencanaan pembangunan, menurut Bintoro (1980), unsur- unsur pokok yang harus tercakup dalam perencanaan adalah: (1) adanya kebijaksanaan atau strategi dasar rencana pembangunan atau sering disebut dengan tujuan, arah, prioritas dan sasaran pembangunan; (2) adanya kerangka rencana atau kerangka makro rencana; (3) perkiraan sumber-sumber pembangunan, khususnya yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan; dan (4) kerangka kebijakan yang konsisten. Berbagai kebijakan perlu dirumuskan dan kemudian dilaksanakan. Dalam konteks Indonesia, perencanaan pembangunan menjadi penting mengingat sumber- sumber ekonomi yang semakin terbatas dan akan menjadi habis, jumlah penduduk yang sangat besar dan beragam, tingkat pendidikan dan kemampuan manajerial yang masih rendah.
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah (PP Nomor 8 Tahun 2008)
1. Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
2. Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
3. Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
4. Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, nasional dan global.
Proses Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu kesatuan konsep dan proses yang tidak terpisahkan. Rencana pembangunan tidak dapat dijalankan tanpa anggaran atau sumber pembiayaannya.
Perencanaan dan Penganggaran Daerah selain merujuk pada UU 32/2004 juga diatur oleh UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Merujuk pada ketiga UU di atas maka perencanaan dan penganggaran daerah terutama dari segi prosesnya menjadi kewenangan daerah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Mekanisme perencanaan pembangunan dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dan pengkajian kebutuhan masyarakat melalui musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan yang dilanjutkan dengan musyawarah di tingkat Kecamatan dst.
Pendekatan Dalam Perencanaan
UU 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mencakup 5 pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan pembangunan, yaitu: beberapa pendekatan dalam perencanaan pembangunan, yaitu pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas.
ü Pendekatan politik, memandang bahwa pemilihan presiden/gubernur/bupati secara langsung adalah bagian dari proses penyusunan rencana, karena rakyat memilih mereka berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda pembangunan yang ditawarkan pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
ü Pendekatan teknokratik, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
ü Pendekatan partisipatif, berarti melibatkan semua stakeholders pembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
ü Pendekatan bawah-atas dan atas-bawah, dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan, rencana pembangunan diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perlu mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dalam bentuk forum antar pemangku kepentingan atau forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Musrenbang daerah merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyelenggaraan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD (kabupaten.kota) dilakukan secara berjenjang mulai dari Musrenbang desa/kelurahan, Musrenbang kecamatan, forum Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) atau forum gabungan SKPD dan Musrenbang Kabupaten/kota. Peran Musrenbang menjadi lebih bermakna karena menjadi media utama konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dari tingkat bawah dengan prioritas dan sasaran pembangunan tingkat atas, mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat pada setiap tahapan Musrenbang, mulai dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota; serta menyepakati prioritas pembangunan dan program/kegiatan pada setiap tahapan Musrenbang. Prinsip yang digunakan untuk menyepakati program dan kegiatan prioritas tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas yaitu forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi. Konsep “musyawarah” menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Proses perencanaan partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota dan provinsi, serta nasional. Musrenbang merupakan instrumen proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan secara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan.
Aspek Koordinasi Perencanaan Pembangunan
1. Aspek Fungsional
Adanya kegiatan dan keterpaduan fungsional antara berbagai kegiatan, antara satu instansi dengan instansi lain, antara setiap tahap perencanaan, dan antara program/kegiatan pada suatu wilayah dengan wilayah lain.
2. Aspek formal
Aadanya kaitan antara program/kegiatan yang direncanakan dengan peraturan, instruksi, edaran dan petunjuk dari tingkat nasional;
3. Aspek struktural
Adanya kaitan dan koordinasi dalam bentuk penugasan pada tiap instansi yang bersangkutan;
4. Aspek material
Adanya kaitan dan koordinasi antara program/kegiatan intra dan antar instansi;
5. Aspek operasional
Adanya kaitan dan keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyengkut waktu, lokasi maupun kebutuhan material.
Tahapan Perencanaan Pembangunan
Dalam sistem SPPN, terdapat 4 tahapan perencanaan pembangunan: (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) penegendalian pelaksanaan rencana, dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana merupakan fungsi manajemen, yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keempatnya saling melengkapi dan masing- masing memberi umpan balik serta masukan kepada yang lainnya.
Perencanaan yang telah disusun dengan baik, tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksnakan. Setiap pelaksanaan rencana tidak akan berjalan lancar jika tidak didasarkan kepada perencanaan yang baik. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas alokasi sumber daya, serta menigkatkan trasparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pembangunan, perlu dilakukan upaya pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
Pengendalian dilakukan dengan maksud untuk dapat menjamin bahwa pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan pemantauan dimaksudkan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul untuk dapat di ambil tindakan sedini mungkin.
Tindak lanjut merupakan kegiatan atau langkah-langkah operasional yang ditempuh berdasarkan pada hasil pelaksanaan kegiatan dan pengawasan untuk menjamin untuk menjamin agar pel aksanaan kegiatan sesuai dengan acuan dan rencana yang telah ditetapkan, seperti antara lain, melakukan koreksi atas penyimpangan kegiatan, akselerasi atas keterlambatan pelaksanaan, ataupun klarifikasi atas ketidakjelasan pelaksanaan rencana.
Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan di masa yang akan datang. Fokus utama evaluasi diarahkan kepada pelaksanaan rencana pembangunan. Oleh karena itu, dalam perencanaan yang transparan dan akuntabel, harus disertai dengan penyusuanan indikator kinerja pelaksanaan rencana, yang meliputi ; (i) indikator masukan, (ii) indikator keluaran, (iii) indikator hasil/manfaat.
Di dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan yang berbeda, yaitu evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante), evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going), evaluasi pada tahap pasca pelaksanaan (ex-post)
Tolok Ukur Keberhasilan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
1. Sinergi Perencanaan Pembangunan (Pusat dan Daerah)
2. Sinergi Pencapaian Target Pembangunan (Pusat dan Daerah);
3. Sinergi Pendanaan (Desentralisasi, dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan)
4. IPM meningkat
Aspek kesejahteraan masyarakat
Aspek pelayanan umum
Aspek daya saing daerah
Rujukan
Tjokroamidjojo, Bintoro, 1980. Perencanaan Pembangunan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Siagian, Sondang P. 1985. Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.
Kunarjo, ”Sejarah Perencanaan Pembangunan,” dalam Prisma Nomor Khusus 25 Tahun 1971-1996.
2 komentar:
Good posting, I was pleased to read that can linger on this website.
JUAL OBAT KUAT PRIA TABLET VIAGRA 100MG ASLI USA
JUAL MINYAK LINTAH ASLI PAPUA PEMBESAR PENIS ALAMI
Oh yes, I'll let nitip here dong nice like this website. Thank's
TERIMAKASIH ILMU YANG BERMANFAAT
Posting Komentar